Selasa, 17 Juli 2012

Hal hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Berikut ini adalah Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa :

  1. Makan dan minum dengan sengaja.
  2. Jima' (bersenggama).
  3. Merokok
  4. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah infus, karena infus mengandung zat makanan.
  5. Mengeluarkan sperma dalam keadaan terjaga / sadar karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja.
  6. Keluarya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  7. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
  8. Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
  9. Murtad dari Islam - semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (Al-An'aam: 88).
Dan Berikut Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa :
  1. Bagi ibu-ibu yang sedang memasak dan harus mencicipi masakannya maka hal itu tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke tenggorokan.
  2. Muntah tidak disengaja
  3. Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
  4. Bergosok gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa.
  5. Menelan Ludah
  6. Keluar sperma karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
  7. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam beberapa fatwanya:
  8. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
  9. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa.
Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila kita melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa tetapi karena lupa, tidak sengaja, dipaksa atapun belum tahu hukumnya maka hal itu tidak akan membatalkan puasa kita. Dan sebaliknya apabila kita melakukan dengan sengaja walaupun dengan sembunyi-sembunyi agar tidak ada orang yang tahu maka hal itu dapat membatalkan puasa karena Allah itu tidak tidur dan maha mengetahui kawan. Dan yang terakhir dan terpenting adalah kembali kepada niat kita masing-masing dalam melakukan sesuatu. Semoga bermanfaat !!!
 

Komentar

0 Comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar..!